Setelah sekian lama disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Ketua DPR Setya Novanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dengan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang turun langsung untuk mengumumkan status tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu pada hari Senin (17/7).
"KPK menetapkan SN, anggota DPR, sebagai tersangka," kata Agus.
Berdasarkan informasi, KPK menempuh jalan yang cukup panjang sebelum akhirnya menyematkan status tersangka terhadap Novanto.
Lembaga antirasuah ini sudah beberapa kali melakukan gelar perkara sebelum akhirnya yakin sudah menemukan alat bukti permulaan yang cukup. Bahkan tercatat gelar perkara sudah dilakukan pada awal bulan Maret silam, tak lama setelah dakwaan Irman dan Sugiharto dibacakan di persidangan. Pada dakwaan kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu, nama Novanto bahkan sudah gamblang disebut terlibat secara bersama-sama.
Meski berani menuliskan nama Novanto, namun tak lantas membuat KPK langsung yakin menjeratnya. Meskipun KPK juga sudah menghadirkan Novanto sebagai saksi dalam persidangan.
Awal bulan Juli, progres pun didapatkan KPK. Pada tanggal 6 Juli 2017, Agus Rahardjo secara jelas menyebutkan akan ada tersangka baru dalam kasus e-KTP. Ia bahkan menyebut bahwa tersangka baru tersebut berasal dari ranah politik.
Masih pada hari yang sama usai mengatakan hal tersebut, Agus bersama empat pimpinan lainnya bertemu Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya. Pertemuan yang dilakukan di Mabes Polri itu disebut sebagai silaturahmi usai Hari Raya Idul Fitri.
Selang beberapa jam kemudian, kelima pimpinan KPK itu bergerak menuju Kejaksaan Agung. Mereka kemudian bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo beserta jajarannya. Meski disebut hanya silaturahmi, informasi yang didapat kumparan menyebutkan kunjungan ke kedua lembaga penegak hukum itu masih terkait dengan penetapan tersangka baru kasus e-KTP.
Selang lima hari setelah silaturahmi tersebut, Agus menyebutkan bahwa tersangka baru kasus e-KTP segera diumumkan. Sprindik terkait tersangka baru itu pun kemudian dibuat.
Namun saat dikonfirmasi, hampir semua pimpinan KPK mengelak mengenai sprindik tersebut. Hingga pada akhirnya sprindik yang berisi penetapan tersangka Setya Novanto itu pun dibacakan pada tanggal 17 Juli 2017.
"KPK akan terus bekerja keras dalam menangani kasus-kasus korupsi. Perkembangan penanganan KTP elektronik ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada seluruh rakyat Indonesia yang berkomitmen sama-sama melakukan pemberantasan korupsi," kata Agus.
Meski sprindik sudah ada, namun pimpinan KPK masih menunggu waktu untuk mengumumkan status baru Setya Novanto. Di internal KPK, terjadi perdebatan terkait waktu pengumuman ini.
Hingga akhirnya, pada 17/7/2017, semua pimpinan KPK sepakat mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka. KPK yakin memiliki bukti yang sangat kuat terkait peran penting Novanto di korupsi proyek pengadaan e-KTP.

No comments:
Post a Comment